Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Calya disita jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Sebab saat digeledah dari hasil penangkapan seorang pria berinisial JR alias AB (34) ditemukan barang haram di bawah jok pengemudi.
Petugas menemukan beberapa paket sabu siap edar.
JR alias AB diketahui merupakan warga Jl Dharma Budi I, Pemurus Luar, Banjarmasin timur yang tinggal di Jl Padat Karya, komplek Purnama Permai 3, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Toyota Avanza Terguling Usai Dipepet, Terlibat Kejar-kejaran, Isi Kabin Jadi Bukti
Barang bukti dari pelaku yakni puluhan gram sabu, ineks serta menyita puluhan juta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan AB ini di tepi Jl Dharma Budi I, Rt 09/002, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur sekitar pukul 22:20 WITA, (18/8/20).
Ia dijebak petugas yang menyamar menjadi pembeli dan saat digeledah dari tangannya ditemukan kotak rokok di celana depan berisi dua paket sabu.
Lalu saat Toyota Calya bernopol B 2800 TQZ miliknya ikut diperiksa, ditemukan dompet di bawah jok pengemudi yang berisi lima paket sabu dan satu butir ineks hijau muda.
Tak hanya itu, petugas yang membawa JR ke kediamannya di Jl Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara menemukan barang bukti lagi.
Dari kediamannya petugas temukan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba, Calya tersebut dan beberapa rekening tabungan.
Kasubdit 2 Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ugeng Sudia Permana membenarkan penangkapan JR alias Abay ini, (18/8/20).
Adapun barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan pertama di tepi Jl Dharma Budi I yakni dua paket sabu dengan berat kotor 9,98 gram (berat bersih 9,58 gram), uang tunai Rp 2,9 juta, satu HP merk Samsung Galaxy J7 Core warna hitam.
Baca Juga: Toyota Avanza Disita, Sindikat Pemalsu BPKB Terbongkar, 12 Tahun Tipu Koperasi
Kemudian, juga lima paket sabu dengan berat kotor 43,54 gram (berat bersih 42,24 gram), dan satu butir pil XTC warna hijau muda dengan bentuk B dengan berat bersih 0,41 gram.
Diamankan pula timbangan digital, satu buah dompet motif garis merk Joyko, uang tunai Rp 18,4 juta dan satu unit toyota Calya warna merah dengan Nomor polisi B 2800 TOZ.
Selanjutnya saat dikembangkan dikediaman pelaku di Jl Padat Karya Komplek Purnama Permai 3, Sungai Andai, Banjarmasin Utara petugas temukan barang bukti antara lain uang tunai Rp 16 juta, beberapa buku tabungan miliknya dan beberapa BPKB serta STNK kendaraan.