Jika merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengemudi Nissan Juke sudah masuk dalam pelanggaran hukum lalu lintas.
Sebab dengan jelas menghalang-halangi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.
Dalam pasal 134 tersebut, ambulans berada di posisi kedua setelah pemadam kebakaran yang mendapat prioritas di jalan raya.
Berikut urut-urutan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Jadi jelas, aksi pengemudi Nissan Juke tersebut tak patut ditiru dan masuk pelanggaran hukum karena bila saja ambulans membawa pasien kritis yang butuh pertolongan medis cepat.
Simak videonya di bawah ini: