Nissan Juke Berulah, Halangi Laju Ambulans di Pondok Indah, Pengemudi Marah dan Lari

Irsyaad Wijaya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 19:45 WIB

Nissan Juke berulah, halangi laju ambulans yang minta jalan di Pondok Indah (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Aksi tak terpuji dilakukan pengemudi Nissan Juke putih di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, (20/8/20) malam.

Sebab menghalang-halangi laju ambulans yang sudah menyalakan sirine.

Bahkan tampak dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, pengemudi Nissan Juke yang kurang jelas pelat nomornya melaju santai di lajur kanan.

Bukannya menepi, pengemudi Nissan Juke seperti tak hiraukan kondisi gawat yang dialami ambulans.

Baca Juga: Pajero Sport Setengah Terlentang di Sungai, Saksi Sebut Karma Halangi Ambulans

Dalam video, posisi Nissan Juke berada di depan Toyota Kijang Innova yang di belakangnya melaju ambulans dengan bunyi sirine untuk minta jalan.

Bahkan sudah diklakson berkali-kali oleh pengguna jalan lain, pengemudi Nissan Juke tetap kekeuh melaju santai yang membuat pengemudi ambulans marah dan langsung lari menghampiri.

Aksi pengemudi Nissan Juke tersebut juga membuat geram beberapa warga termasuk pengendara ojek online yang turut menghampiri untuk meminta compact SUV tersebut menepi.

Tapi dari video sepertinya pengendara ojek online sudah geram karena sikap acuh pengemudi Nissan Juke.

Jika merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengemudi Nissan Juke sudah masuk dalam pelanggaran hukum lalu lintas.

Sebab dengan jelas menghalang-halangi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.

Instagram/@jakarta.terkini
Pengemudi ambulans yang marah dan lari karena lajunya dihalang-halangi ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan

Dalam pasal 134 tersebut, ambulans berada di posisi kedua setelah pemadam kebakaran yang mendapat prioritas di jalan raya.

Berikut urut-urutan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Jadi jelas, aksi pengemudi Nissan Juke tersebut tak patut ditiru dan masuk pelanggaran hukum karena bila saja ambulans membawa pasien kritis yang butuh pertolongan medis cepat.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sebuah mobil menghalang halangi laju ambulan hingga membuat sopir ambulan marah dan berlari mengampiri mobil yang mengalanginya di Pondok Indah, Jakarta Selatan malam tadi, Kamis 20/8/2020. . Untuk info terkini di Jakarta..? . Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini ???? . Jakarta terkini, dekat dengan Jakarta! . Credit by: @yoo.hanes . . . . #jakartaterkini #jakartainfo #infojakarta #jakarta #jakartabarat #jakartaselatan #jakartatimur #jakartapusat #jakartafood #jakartautara #jakartaevent #jktinfo #jakartaphotographer #jakartaonlineshop #jakartaphotography #jakartans #jakartahits #explorejakarta #persijajakarta #persija #persijaday #lokerjakarta #muajakarta

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini) on