Kendaraan Listrik Bisa Kredit DP 0% Dari BI, Persatuan Leasing Bilang Begini

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Dealer resmi Gesits di Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Pada 1 Oktober mendatang, Bank Indonesia (BI) dikabarkan akan melakukan relaksasi kredit untuk kendaraan listrik.

Nggak main-main, relaksasi kredit kendaraan listrik ini berupa pemberian Down Payment (DP) 0% dalam setiap pemberian kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Padahal tadinya, DP untuk kredit kendaraan listrik ini batas minimumnya masih di angka 5% hingga 10%.

Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menanggapi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk pembiayaan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.

"Kami menyikapi positif saja pemberian DP nol persen untuk motor listrik maupun mobil listrik itu diperbolehkan oleh BI," ujar Suwandi saat dihubungi (21/8/2020).

Namun ia menyebut, masyarakat jangan kaget jika kebijakan DP 0% kendaraan listrik bisa tidak diikuti oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen, artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sebut Suwandi.

Penyebab lain dari perbedaan jumlah DP kendaraan listrik, menurut Suwandi karena aturan yang dimiliki setiap perusahaan leasing ini beragam.

Baca Juga: Gesits Sejajar Sama Motor Konvensional, Dikenai Pajak Tahunan, Cuma Bayar Rp 100 Ribuan