Ganjil Genap Masih Belum Berlaku Buat Motor, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan

Hendra,Ignatius Ferdian - Senin, 24 Agustus 2020 | 17:25 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta. (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.

"Berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.

Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya.

Masyarakat dengan pelat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya.

Menurut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.