Otomotifnet.com - Sampai saat ini kebijakan ganjil genap masih belum berlaku untuk motor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syarfin Liputo.
Sebelumnya aturan ganjil genap motor diatur Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan motor sebagai alat transportasi.
Baca Juga: Geger Pergub Ganjil Genap Buat Motor, YLKI Sebut Bisa Jadi Petaka
Pengendalian motor di kawasan ganjil genap tertuang pada Pasal 7.
Yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.
"Untuk motor belum dikenakan ganjil genap," katanya.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Buat Motor Terbit, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara
Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.
"Berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.
Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya.
Masyarakat dengan pelat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya.
Menurut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.