Namun, pelaku juga dikenal orang yang sombong.
"Bersosialisasinya bagus tapi dia (pelaku-red) kalau ngomong itu tinggi tinggi," tutur Hartoyo.
"Padahal kenyataannya tidak ada sama sekali," katanya.
Dikatakannya, pelaku bertempat tinggal di Jalan Kuala Mas II Nomor 88, Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara, sekitar lima tahun lalu.
Baca Juga: Toyota Avanza Dikejar-kejar, Sempat Hilang, Ketemu Beserta Mayat Pria Penuh Luka Tembak
Sebelumnya, lokasi tempat tinggal pelaku berupa tanah kosong yang dibiarkan cukup lama.
"Sekitar lima tahun lalu itu, pelaku baru membangun rumah di lokasi tanah kosong itu," ungkapnya.
Sidang kasus pencurian Kijang Innova dengan terdakwa Niko Tatang tersebut akan digelar kembali dengan pemeriksaan saksi di PN Semarang, (25/8/20).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Gita Santika mendakwa Niko Tatang, melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.