Tindak penggelapan itu diduga dilakukan oleh pelaku, berawal dengan melakukan kerjasama usaha ayam potong dengan pelapor atau korbannya.
Modal uang dari pelapor untuk usaha tersebut diserahkan kepada pelaku untuk dikelola.
"Tetapi setelah uang tersebut diterima pelaku, tidak dipergunakan untuk usaha. Melainkan digunakannya untuk membeli Hyundai i20 dan barang-barang yang lainya," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, korban atau pelapor merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 120 juta.
Baca Juga: Honda Civic Turbo Digaris Polisi, DPO Wanita Diringkus, Hobi Tipu Sana Sini
Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Hyundai i20 bernopol DA 8671 AO," pungkasnya.