Otomotifnet.com - Polres Padang Panjang membekuk aksi maling mobil bermodal kunci T serta modus dorong 15 meter.
Sasarannya Mitsubishi Colt T120SS yang digondol seorang diri dari samping rumah korbannya.
Saat ini, pelaku dan penadahnya telah diamankan di Polres Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Suherdi mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 01:00 WIB, (14/8/20).
Baca Juga: Honda Mobilio 'Terselamatkan', Pengemudi Mencurigakan Saat Razia, Bawa Kunci T
Kata Suherdi, pelaku ini berinisial MH (20), yang merupakan warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Dijelaskannya, pelaku hanya beraksi sendirian.
Awalnya, pelaku membuka pintu Colt T120SS tersebut menggunakan kunci T.
Setelah pintu terbuka, pelaku mendorong pikap tersebut sejauh 15 meter dan baru dihidupin mesinnya.