Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Tinggal Seminggu Lagi, Lupa Urus Dianggap Mati

Irsyaad Wijaya - Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:20 WIB

Masa berlaku Smart SIM lebih panjang alias tidak berpatokan tanggal lahir (Irsyaad Wijaya - )

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Baca Juga: Pemohon SIM Sudah Daftar Online, Tapi Enggak Jadi Datang, Uang Bisa Balik

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/24/142100715/awas-telat-masa-dispensasi-perpanjangan-sim-berakhir-31-agustus?page=all#:~:text=JAKARTA%2C%20KOMPAs.com%20%2D%20Bagi,berakhir%20pada%2031%20Agustus%202020.