Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Tinggal Seminggu Lagi, Lupa Urus Dianggap Mati

Irsyaad Wijaya - Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:20 WIB

Masa berlaku Smart SIM lebih panjang alias tidak berpatokan tanggal lahir (Irsyaad Wijaya - )

Penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker dan lainnya.

"Sejak pertengan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif yah, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas," terangnya.

"Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," ucap Hedwin.

"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata dia.

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diundur Jadi 31 Agustus, Imbas Pemohon Membludak

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi, (10/7/2020) lalu.

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.