Hal ini karena adanya longsor akibat perubahan tata guna lahan pada Desa Sinarmulya seluas 3,9 hektare.
Lebih lanjut, kata dia, terkait Seksi 3 Sumedang-Cimalaka, awal September akan dilakukan desain untuk kebutuhan lahan pada simpang sebidang SS Cimalaka yang mengakomodir jalan menuju lokasi galian C (simpang 4).
Sedangkan untuk Seksi 4 Cimalaka-Legok, masih terdapat perbaikan Daftar Nominatif (Danom) dan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Serupa dengan yang terjadi pada Seksi 5 Legok-Ujung Jaya, dan Seksi 6 Ujung Jaya-Kertajati.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Dipercepat, Terdesak Transportasi Haji 2020 ke Bandara Kertajati
"Oleh karenanya diperlukan percepatan pelaksanaan Tata Batas pada Kawasan Hutan. Perihal masih adanya penggarap liar, diharapkan Perum Perhutani untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan para penggarap liar," katanya
Menurutnya perlu inventarisasi dan identifikasi oleh P2T untuk Kawasan Hutan yang dikelola oleh penggarap secara legal.
"Selain itu, izin bupati dan izin gubenur untuk satu bidang lahan TKD di Desa Mekarjaya belum keluar," ucapnya.
"Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk segera diselesaikan," katanya.