"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen,”
“Artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sambung Suwandi.
Hal ini terkait dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan pembiayaan.
"BI tidak menyuruh DP kendaraan listrik harus 0 persen, tapi ini kembali lagi ke kreditur apakah ia layak atau tidak. Jadi relaksasi kredit ini pertama, memang untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," sebutnya lagi.
Baca Juga: Sudah Normalkah DP Kredit Mobil Dan Motor? Segini Minimal DP Sekarang
Alasan kedua, menurut Suwandi, DP 0 persen adalah DP minimum yang nantinya akan disinkronisasi lagi dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Kendaraan listrik ini memang sudah ada di Indonesia, tapi jumlah penggunanya belum banyak. Sekarang masyarakat juga belum dituntut wajib beralih ke kendaraan listrik,”
“Karena mereka pasti melihat merek, harga sampai harga jual kembalinya dahulu sebelum beli," imbuh Suwandi.