Otomotifnet.com - Terhitung mulai 1 Oktober 2020, Bank Indonesia mengabulkan DP (Down Payment) nol persen untuk kredit kendaraan listrik.
"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menurunkan DP dari 10% ke 0%,”
“Kendaraan roda tiga jadi 0% dan roda tiga atau lebih ke 0% berlaku 1 Oktober 2020," terang Perry Warjiyo, Gubernur BI (19/8).
Seperti diketahui, sebelumnya uang muka kredit kendaraan listrik dipatok sebesar 5-10%. Hal ini terkait dengan instruksi Perpres 55/2019.
Baca Juga: Ini Sebab Penjualan Kendaraan Lesu, Daya Beli Masyarakat Dihadapkan Dua Kondisi
Yakni tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Menyikapi hal ini, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk pembiayaan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.
"Kami menyikapi positif saja pemberian DP nol persen untuk motor listrik maupun mobil listrik itu diperbolehkan oleh BI," papar Suwandi, seperti dikutip dari GridOto.com (21/8/2020).
Lebih lanjut ia menyebut, masyarakat jangan kaget jika kebijakan DP 0% kendaraan listrik bisa tidak diikuti oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen,”
“Artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sambung Suwandi.
Hal ini terkait dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan pembiayaan.
"BI tidak menyuruh DP kendaraan listrik harus 0 persen, tapi ini kembali lagi ke kreditur apakah ia layak atau tidak. Jadi relaksasi kredit ini pertama, memang untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," sebutnya lagi.
Baca Juga: Sudah Normalkah DP Kredit Mobil Dan Motor? Segini Minimal DP Sekarang
Alasan kedua, menurut Suwandi, DP 0 persen adalah DP minimum yang nantinya akan disinkronisasi lagi dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Kendaraan listrik ini memang sudah ada di Indonesia, tapi jumlah penggunanya belum banyak. Sekarang masyarakat juga belum dituntut wajib beralih ke kendaraan listrik,”
“Karena mereka pasti melihat merek, harga sampai harga jual kembalinya dahulu sebelum beli," imbuh Suwandi.