Otomotifnet.com - Sebelumnya sempat viral, rombongan pesepeda masuk ke ruas Tol Jagorawi karena mengaku tidak tahu jalur (13/9/2020).
Bahkan para pesepeda yang sempat diperiksa petugas tersebut mengaku masuk Tol Jagorawi karena tidak tahu arah dan kelelahan.
"Menurut pengakuan salah satu pesepeda, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus," kata Kompol Fitrisia Kamila Tasran, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas.
Namun pada Rabu, 16 September Kompol Fitrisia mengatakan melalui penelitian di lapangan disebutkan, pesepeda masuk ke rest area KM 45.
Baca Juga: Geger Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Semisal Tertabrak, Ini Yang Salah di Mata Hukum
Melalui bukti-bukti CCTV yang berada di gerbang Tol, rest area, dan di jalur tol usai dilakukan pengecekan, terlihat para pesepeda masuk ke mobil.
"Nomor polisi B 9678 KAO yang berada di rest area KM 45," ujar Kompol Fitrisia Kamila.
Menurut Ka Induk Jagorawi, Kompol Fitria Kamila Tasran ada sanksi yang akan dihadapi 6 pesepeda ini
Ke-6 orang yang berhasil diamankan WT, UM, AS, AF, NS (warga Bekasi) dan MY (warga Temanggung).
Baca Juga: Rombongan Pesepeda di Tol Jagorawi Ditemukan, Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 3 Juta
Kompol Fitrisia Kamila menegaskan bahwa para pesepeda ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 63 ayat 6 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Dalam pasal itu "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda Rp. 3.000.000".