Rombongan Pesepeda di Tol Jagorawi Ditemukan, Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Selasa, 15 September 2020 | 14:25 WIB

Rombongan pesepeda seenak jidat masuk tol Jagorawi, gowes di lajur kanan, lawan arah juga (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Rombongan pesepeda yang memasuki tol Jagorawi di KM 46+500 Polingga, Ciawi, Bogor berhasil ditemukan, (14/9/20).

Mereka terancam hukuman penjara dan denda sebesar Rp 3 juta atas tindakannya memasuki jalan tol, bahkan terekam melawan arah.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, dalam siaran tertulisnya.

Atas pelanggaran tersebut, akan dijerat dengan pasal 63 ayat 6 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Tol Jagorawi Dimasuki Pesepeda, Gowes Lawan Arah, Polisi Hampir Temukan Para Pelaku

Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.

Kamila pun menjelaskan perjalanan rombongan pesepeda tersebut.

Mereka sebelum memasuki tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.