Rombongan Pesepeda di Tol Jagorawi Ditemukan, Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Selasa, 15 September 2020 | 14:25 WIB

Rombongan pesepeda seenak jidat masuk tol Jagorawi, gowes di lajur kanan, lawan arah juga (Irsyaad Wijaya - )

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.

Mereka berkomitmen bahwa aksi tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/14/usai-diperiksa-polisi-rombongan-pesepeda-masuk-tol-jagorawi-terancam-dipenjara-dan-denda-rp-3-juta?page=all