Rombongan Pesepeda di Tol Jagorawi Ditemukan, Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Selasa, 15 September 2020 | 14:25 WIB

Rombongan pesepeda seenak jidat masuk tol Jagorawi, gowes di lajur kanan, lawan arah juga (Irsyaad Wijaya - )

"Hal ini dipertegas dari keterangan dari sekuriti rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pukul 08:45 WIB," katanya.

Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol.

Sementara itu dalam keterangannya rombongan pesepeda itu mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilintasinya adalah jalan tol.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan CCTV yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Baca Juga: Waduh Pesepada Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Kronologisnya

"Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang," kata Irra Susiyanti Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, dalam siaran tertulisnya, (14/9/20).

"Mereka melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi," lanjut Irra.

Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain.

"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra.