Otomotifnet.com - Pengemudi dan penumpang mobil diwajibkan memakai masker selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Tapi yang masih menjadi perdebatan soal pemakaian masker ketika mengemudi mobil sendirian.
Pihak kepolisian pun meminta agar setiap masyarakat menaati peraturan yang sudah ditentukan.
Pasalnya, aturan soal tetap memakai masker meski berada di dalam mobil sendirian tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil Sendirian Ditilang, Padahal Pakai Masker, Netizen Ikut Protes
Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, masker harus digunakan sejak keluar rumah.
"Menurut peraturan yang ada setiap pengendara tetap diharuskan gunakan masker," kata Kompol Lilik, (17/9/20).
Menurut Lilik, biasanya bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Ya biasanya kita berikan himbauan saja tidak diambil tindakan," bebernya.
Sebelumnya beredar video seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil.
Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Toyota Fortuner Pelat Merah Tak Patut Ditiru, Diadang Petugas, Kabur Razia PSBB
Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di dalam mobil.
Bahkan di hadapan hakim, pria itu merasa tidak merugikan orang.
"Saya nggak ngerugiin orang lain ko Pak," ujar pria itu.