Ia kesulitan keuangan karena terdampak masa pandemi Covid-19. Bisnisnya yang melayani perjalan wisata berantakan.
"Orangtua saya punya bisnis perjalanan wisata. Saya tidak bisa mengembalikan karena tidak punya uang untuk bayar sewa selama pandemi ini," akunya.
Polisi tetap memproses hukum karena Yudi dianggap telah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, termasuk pemalsuan pelat nomor untuk mengelabui petugas.
Yudi diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.