Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova dan Mitsubishi Pajero Sport menjadi barang bukti di Polres Batu, Malang, Jawa Timur.
Kijang Innova dan Pajero Sport tersebut berhasil disita dari seorang pria asal Samarinda bernama Yudi Andryan.
Penyitaan dan penangkapan pelaku berkenaan dengan tindak pidana penggelapan kedua mobil tersebut yang ternyata masih milik saudara sendiri yang tinggal di Pujon, kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapan, aksi penggelapan itu dilakukan pelaku karena tidak bisa membayar sewa Kijang Innova dan Pajero Sport tersebut.
Baca Juga: Harley-Davidson Sportster XL 883 R Ketemu, Sempat Hilang, Dilarikan Calon Pembeli ke Bogor
Pelaku bernama Yudi tersebut adalah seorang sopir perjalanan wisata.
Ia menyewa Kijang Innova dan Pajero Sport milik saudaranya sendiri di Pujon untuk mengantarkan tamu pada awal Januari lalu, sebelum ada pandemi di Indonesia.
Polres Batu mencatat, berdasarkan keterangan dari laporan yang masuk, peristiwa bermula di Dusun Kedungrejo, Sukomulyo, Pujon, kabupaten Malang, 7 Januari 2020 lalu.
Awalnya Yudi menyewa satu unit Toyota Kijang Innova.
"Kijang Innova itu disewa selama 14 hari dengan sistem sewa harian dengan tarif Rp 400 ribu per hari," kata Harvi, (23/9/20).
Korban tak menaruh curiga ke Yudi lantaran pembayaran sewa mobil berjalan lancar awalnya.
Yudi lantas mencoba menyewa lagi Mitsubishi Pajero Sport dengan tarif Rp 1 juta per hari pada Februari 2020.
"Seiring berjalannya waktu, hingga batas waktu sewa yang telah ditentukan berakhir, kedua unit mobil tidak juga dikembalikan," tutur Harvi.
Baca Juga: Honda CR-V Dilarikan Remaja Kambuhan, Ngaku Saudara Menteri Keuangan dan Anak Anggota DPRD
"Bahkan Kijang Innova dan Pajero Sport tersebut dilarikan ke daerah Samarinda. GPS yang berada di mobil juga dihilangkan dan pelat nomornya diganti," ujar Harvi.
Korban pun akhirnya melapor ke Polres Batu dan dengan berbekal informasi dari pelapor, Polres Batu bisa melacak keberadaan pelaku.
Yudi akhirnya berhasil ditangkap di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur beserta barang buktinya pada 21 Agustus 2020.
Dalam keterangan singkat pelaku, Ia terpaksa menggelapkan kedua mobil itu karena tidak bisa membayar dan mengembalikan Kijang Innova dan Pajero Sport yang Ia sewa.
Ia kesulitan keuangan karena terdampak masa pandemi Covid-19. Bisnisnya yang melayani perjalan wisata berantakan.
"Orangtua saya punya bisnis perjalanan wisata. Saya tidak bisa mengembalikan karena tidak punya uang untuk bayar sewa selama pandemi ini," akunya.
Polisi tetap memproses hukum karena Yudi dianggap telah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, termasuk pemalsuan pelat nomor untuk mengelabui petugas.
Yudi diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.