Heboh Usulan Pajak Mobil Dihapus, Ini Rincian Perhitungannya, Harga Jadi Segini

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 26 September 2020 | 18:15 WIB

Foto ilustrasi, venue GIIAS 2017 sebagai pameran otomotif bertaraf internasional. (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :

Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.

Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.

Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.

Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen.

Baca Juga: Alphard Dan Vellfire Kepangkas Rp 400 Juta Lebih, Jadi Murah Kalau Pajak 0 Persen Terealisasi

Nilai PPN BM :

Rp 15,645 juta X 15 persen = Rp 2.346.750.

Pajak lainnya yakni BBN-KB, untuk pajak ini tergantung wilayah.

Kita ambil contoh wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019, BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Nilai BBN KB :

Rp 156,450 juta X 12,5 persen hasilnya Rp 19,556,250.

Terakhir Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Jakarta ditetapkan 2%,

Nilai PKB Rp 3,129 juta.

Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak, Suzuki Belajar dari LCGC, Dampaknya Signifikan