Otomotifnet.com - Pasar otomotif khususnya roda empat sedang dihebohkan wacana penghapusan pajak kendaraan baru.
Tapi buat yang belum tahu, kalau dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan.
Mulai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hitungan pajak ini diambil dari NJKB dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gaikindo Sambut Positif Wacana Pembebasan Pajak Mobil Baru, Tinggal Tunggu Kepastian
Kalau usulan ini diterima, bagaimana cara hitungannya sehingga didapat harga yang diterima konsumen.
Ambil contoh saja untuk Toyota Avanza E STD M/T. Harganya Rp 197,7 juta.
Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.
Maka didapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.
Baca Juga: Baleno Sampai Vios Anyar Jadi Rp 100 Jutaan, Sedan Murah Andai Pajak 0 Persen Terealisasi
Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :
Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.
Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.
Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.
Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen.
Baca Juga: Alphard Dan Vellfire Kepangkas Rp 400 Juta Lebih, Jadi Murah Kalau Pajak 0 Persen Terealisasi
Nilai PPN BM :
Rp 15,645 juta X 15 persen = Rp 2.346.750.
Pajak lainnya yakni BBN-KB, untuk pajak ini tergantung wilayah.
Kita ambil contoh wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019, BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Nilai BBN KB :
Rp 156,450 juta X 12,5 persen hasilnya Rp 19,556,250.
Terakhir Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Jakarta ditetapkan 2%,
Nilai PKB Rp 3,129 juta.
Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak, Suzuki Belajar dari LCGC, Dampaknya Signifikan
Total seluruh pajak Toyota Avanza terdiri dari PPN, PPN BM, BBN KB dan PKB :
Rp 15.645.000 + Rp 2.346.750 + Rp 19.556.250 + 3.129.000 = Rp 40.677.000.
Saat ini harga On The Road Toyota Avanza E M/T Rp 197.700.000.
Maka, jika usulan Menteri Perindustrian disetujui harga Avanza dibayar pembeli adalah
Rp 197.700.000- Rp 40.677.000 = Rp 157.023.000.
Baca Juga: Fortuner, Pajero Sport dan CR-V Jadi Rp 200 Jutaan Jika Pajak Mobil 0 Persen Terealiasi
Hampir mirip dengan nilai DPP adanya perbedaan harga sebesar Rp 573.000 karena adanya biaya lain non pajak seperti SWDKLLJ, biaya TNKB dan biaya penerbitan BPKB.
Begitu hitungannya, tinggal item pajak mana yang bakal dihapus pemerintah, sobat bisa hitung sendiri dari rumus yang digunakan di atas.
Namun ingat juga, tarif PPN dan PPN BM itu diatur secara nasional dan berlaku sama.
Sementara BBN KB dan PKB tiap wilayah berbeda-beda, sehingga konsumen harus tahu terlebih dahulu berapa tarif di wilayah tersebut.