Heboh Usulan Pajak Mobil Dihapus, Ini Rincian Perhitungannya, Harga Jadi Segini

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 26 September 2020 | 18:15 WIB

Foto ilustrasi, venue GIIAS 2017 sebagai pameran otomotif bertaraf internasional. (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Total seluruh pajak Toyota Avanza terdiri dari PPN, PPN BM, BBN KB dan PKB :

Rp 15.645.000 + Rp 2.346.750 + Rp 19.556.250 + 3.129.000 = Rp 40.677.000.

Saat ini harga On The Road Toyota Avanza E M/T Rp 197.700.000.

Maka, jika usulan Menteri Perindustrian disetujui harga Avanza dibayar pembeli adalah

Rp 197.700.000- Rp 40.677.000 = Rp 157.023.000.

Baca Juga: Fortuner, Pajero Sport dan CR-V Jadi Rp 200 Jutaan Jika Pajak Mobil 0 Persen Terealiasi

Hampir mirip dengan nilai DPP adanya perbedaan harga sebesar Rp 573.000 karena adanya biaya lain non pajak seperti SWDKLLJ, biaya TNKB dan biaya penerbitan BPKB.

Begitu hitungannya, tinggal item pajak mana yang bakal dihapus pemerintah, sobat bisa hitung sendiri dari rumus yang digunakan di atas.

Namun ingat juga, tarif PPN dan PPN BM itu diatur secara nasional dan berlaku sama.

Sementara BBN KB dan PKB tiap wilayah berbeda-beda, sehingga konsumen harus tahu terlebih dahulu berapa tarif di wilayah tersebut.