Otomotifnet.com - Pasar otomotif khususnya roda empat sedang dihebohkan wacana penghapusan pajak kendaraan baru.
Tapi buat yang belum tahu, kalau dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan.
Mulai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hitungan pajak ini diambil dari NJKB dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gaikindo Sambut Positif Wacana Pembebasan Pajak Mobil Baru, Tinggal Tunggu Kepastian
Kalau usulan ini diterima, bagaimana cara hitungannya sehingga didapat harga yang diterima konsumen.
Ambil contoh saja untuk Toyota Avanza E STD M/T. Harganya Rp 197,7 juta.
Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.
Maka didapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.
Baca Juga: Baleno Sampai Vios Anyar Jadi Rp 100 Jutaan, Sedan Murah Andai Pajak 0 Persen Terealisasi