Otomotifnet.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online, Grab.
Total uang Rp 21 miliar berhasil dibobol dari 3.070 rekening milik nasabah bank.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban dan pihak perbankan mengenai adanya kasus pembobolan akun nasabah.
Laporan pertama kali diterima Bareskrim Juli 2020.
Baca Juga: All New Toyota Rush Disita Polisi, Avanza Diburu, Pembobol ATM Gondol Rp 165 Juta
Menyikapi laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri pun bergerak dengan melacak keberaadan pelakunya.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui persembunyian pelaku di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan, OKI, Sumsel," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, (5/10/20).
Hingga akhirnya kepolisian berhasil menangkap 10 orang pelakunya dengan peran yang berbeda-beda.