Otomotifnet.com - Jika diperhatikan, papan penunjuk jalan beberapa dilengkapi dengan angka di samping nama kota yang dituju.
Angka tersebut bukan berarti jarak tempuh ke kota yang dituju ya.
Sebab enggak semua papan penunjuk jalan tersebut dilengkapi angka tersebut.
Angka atau nomor tersebut ada di jalan rute nasional di Pulau Jawa, hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Baca Juga: Keren, Ada Layar LED Petunjuk Kemacetan di Ruas Tol Jagorawi
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar Ibukota provinsi dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini: Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).
Kemudian ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).
Untuk Jalan Nasional dengan nomor 1 (Rute 1) pastinya kamu hafal betul, yaitu ruas utama Pantura dari Merak - Cilegon - Jakarta - Bekasi - Cikampek dan seterusnya ke timur hingga Ketapang.
Berikut penjelasan penomoran rute jalan nasional di Pulau Jawa-Madura.
Jalan Nasional Rute 1: Merak - Ketapang via jalur Utara.
Jalan Nasional Rute 2: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cibadak
Jalan Nasional Rute 3: Cilegon - Bayah - Sukabumi - Bandung - Yogyakarta - Pacitan - Tulungagung - Jember - Ketapang
Jalan Nasional Rute 4: Cikampek - Padalarang
Jalan Nasional Rute 5: Cileunyi - Sumedang - Palimanan
Jalan Nasional Rute 6: Tegal - Ajibarang - Cilacap
Jalan Nasional Rute 7: Lohbener - Indramayu - Cirebon
Jalan Nasional Rute 8: Purwokerto - Maos - Gumilir
Baca Juga: Tol Layang Japek Katanya Buat Mobil, Kok Ada Rambu Buat Bus dan Truk?
Jalan Nasional Rute 9: Ajibarang - Banjarnegara - Wonosobo - Secang
Jalan Nasional Rute 10: Banyumas - Buntu
Jalan Nasional Rute 11: Simpang Labuan - Pandeglang - Rangkasbitung - Bogor - Puncak - Cianjur
Jalan Nasional Rute 12: Jakarta - Ciputat - Sawangan - Bogor
Jalan Nasional Rute 13: Jakarta (Jalan Jend A. Yani - Jalan DI Panjaitan)
Jalan Nasional Rute 14: Semarang - Bawen - Magelang -Yogyakarta
Jalan Nasional Rute 15: Yogyakarta - Surakarta - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Krian - Waru
Jalan Nasional Rute 16: Bawen - Salatiga - Boyolali - Kartosuro
Jalan Nasional Rute 17: Tuban - Paciran - Sedayu - Gresik
Jalan Nasional Rute 18: Banjar - Kalipucang - Pangandaran
Jalan Nasional Rute 19: Merak - Bojonegara - Serdang
Jalan Nasional Rute 20: Babat - Bojonegoro - Cepu - Ngawi - Madiun - Caruban
Baca Juga: Jangan Sok Jagoan, Masuk Jogja Kecepatan Maksimal 40 Km/jam, Sudah Ada Aturannya
Jalan Nasional Rute 21: Kamal - Bangkalan - Sampang - Pamekasan - Kalianget
Jalan Nasional Rute 22: Kertosono - Kediri - Tulungagung
Jalan Nasional Rute 23: Gempol - Pandaan - Lawang - Malang - Kepanjen
Jalan Nasional Rute 24: Mojokerto - Mojosari - Gempol
Jalan Nasional Rute 25: Probolinggo - Grobogan - Wonorejo
Dari SK tersebut yang dijelaskan hanya jalan nasional yang ada di Pulau Jawa dan Madura saja.
Bagaimana jika ketemu angka di atas 25? Yang mesti dilihat strip di atas nomor angka itu, pasti enggak warna merah.
Sebab ada lagi jalan provinsi dengan nomornya diberi strip biru dan nomornya malah bisa lebih dari angka 25.