Otomotifnet.com - Pembangunan Sirkuit Mandalika terus dikebut agar bisa menggelar ajang MotoGP Indonesia 2021.
Percepatan diantaranya soal pembebasan lahan.
Bulan lalu, pembangunan sirkuit Mandalika sempat tertunda akibat adanya masalah dengan pemilik lahan sebelumnya.
Yaitu perihal nilai ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan harga tanah yang akan dibeli oleh PT Indonesia Tourism Development (ITDC).
Baca Juga: Proyek Sirkuit Mandalika Digeber, Garis Lintasan Sudah Nampak, Kejar Target MotoGP 2021
Pihak ITDC pun melakukan langkah konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya), sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan sengketa atau enclave untuk tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp 16,9 miliar pada 11 September lalu.
"Proses pembebasan lahan terus kami upayakan dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan dalam siaran resminya, (5/10/20).
"Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK) untuk MotoGP Indonesia 2021," imbuhnya.