Heru mengatakan, awalnya polisi berusaha menghentikan ambulans yang melintas.
Akan tetapi, pengemudi ambulans malah menambah kecepatan kendaraan dan hampir menabrak petugas "Diberhentikan petugas malah tancap gas, bahkan mau menabrak anggota," ucap Heru.
Hal ini, menurut Heru, malah menimbulkan kecurigaan dari petugas.
Karenanya, polisi kemudian membawa ambulans beserta tiga orang di dalamnya untuk diperiksa.
Baca Juga: Honda Mobilio Dikejar-kejar, Nekat Halangi Ambulans, Diingatkan Malah Pepet Pemotor
Meski begitu, Heru mengaku tidak mengetahui alasan mengapa ambulans tersebut kabur saat akan diberhentikan.
"Tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus bergulir.
Gelombang unjuk rasa kembali digelar kedua kalinya pada Selasa (13/10/2020) kemarin di sejumlah titik Jakarta Pusat, yakni Patung Arjuna Wiwaha (Patung Kuda), Harmoni, dan Istana Negara.
Baca Juga: Sempat Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Honda Sebut Kegiatan Produksi Tetap Lancar
Kebrutalan polisi hari ini terhadap mobil ambulance yang sedang melakukan evakuasi korban.
— Paramedis Jalanan (@paramedis_) October 13, 2020
Cikini - Jakarta Pusat.#ParamedisJalanan #PoliceBrutality #PolisiBrutal #MosiTidakPercaya #TolakOmnibusLaw pic.twitter.com/qxTstgqVgP
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212 dan beberapa ormas lainnya.
Bentrokan dengan petugas gabungan TNI-Polri yang mengawal jalannya aksi demonstrasi pun tak terhindarkan.