Vonis digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Uang hasil denda itu langsung disetorkan ke kas daerah sebagai uang negara. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Baca Juga: Ruas Tol Blang Bintang-Indrapuri Berbayar Mulai 10 November 2020, Ini Rincian Tarifnya
Atong berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak membuang sampah sembarangan dimana pun, baik sungai serta pinggir jalan.
"Ini kebiasaan buruk harus sama-sama semua unsur terlibat untuk sapat menjadikan Kabupaten Bekasi bersih dari sampah dan dua kali tambah baik," ungkapnya.
Atong menegaskan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Polree Metro Bekasi bakal gencar melakukan pengawasan serta penindakan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kejadian ini jadi pelajaran dan efek jera, kami bakal gencar lakukan pemantauan dam menindak mereka yang buang sampah tidak pada tempatnya, sudah ada Perdanya dan aturan hukumnya jelas," tandasnya.