Gran Max Viral Buang Bungkusan ke Kalimalang, Pelaku Ditangkap, Didenda Rp 2 Juta

Ignatius Ferdian - Selasa, 3 November 2020 | 16:20 WIB

Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC diburu polisi usai mampir di Kalimalang Bekasi buang beberapa bungkusan besar (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aksi pengemudi Daihatsu Gran Max yang buang sampah sembarangan di Bantaran Sungai Kalimalang berhasil ditangkap.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kepolisian Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat melakukan indentifikasi setelah videonya viral.

Sehingga tak berselang lama dua pelaku bernama Abun Gunawan dan Rahmat Apandi berhasil ditangkap.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menjelaskan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diproses persidangan.

Baca Juga: Daihatu Luxio Bikin Listrik 1 Kelurahan Mati, Tubruk Tiang Sampai Tumbang, Kejadian Pagi Hari

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di bantaran Sungai Kalimalang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 tentang ketertiban umum.

"Dari awal langsung kita proses, dan terbukti dari rekaman video viral itu. Keduanya jadi terdakwa, dan telah divonis denda Rp 2 juta," kata Atong saat dikonfirmasi, pada Selasa (3/11/2020).

Atong menjelaskan perbuatan pelaku masuk Tindak Pidana Ringan. Proses persidangannya juga singkat.

Baca Juga: Honda Civic Ferio Hindari Emak-emak, Terjang Pohon, Terbang Hujam Daihatsu Xenia

Vonis digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.

Uang hasil denda itu langsung disetorkan ke kas daerah sebagai uang negara. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga: Ruas Tol Blang Bintang-Indrapuri Berbayar Mulai 10 November 2020, Ini Rincian Tarifnya

Atong berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak membuang sampah sembarangan dimana pun, baik sungai serta pinggir jalan.

"Ini kebiasaan buruk harus sama-sama semua unsur terlibat untuk sapat menjadikan Kabupaten Bekasi bersih dari sampah dan dua kali tambah baik," ungkapnya.

Atong menegaskan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Polree Metro Bekasi bakal gencar melakukan pengawasan serta penindakan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kejadian ini jadi pelajaran dan efek jera, kami bakal gencar lakukan pemantauan dam menindak mereka yang buang sampah tidak pada tempatnya, sudah ada Perdanya dan aturan hukumnya jelas," tandasnya.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/03/video-viral-grandmax-blindvan-buang-sampah-berkarung-karung-ke-kalimalang-cuma-didenda-rp-2-juta