Otomotifnet.com - Honda Revo yang dipakai untuk menjambret seorang wanita di jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil diamankan
Bersamaan dengan diamankannya motor tersebut, pelaku yang bernama Ismail juga turut diamankan.
Saat diamankan ada fakta terkuak kalau Honda Revo pelat B 6745 UYN yang digunakannya saat beraksi itu ia pinjam dari orangtuanya.
"Tersangka meminjam motor orang tua dengan alasan mau pergi. Ternyata tersangka menggunakan motor pinjaman tersebut untuk melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di kantornya (4/11/2020).
Baca Juga: Honda Vario 125 Dipakai Suami Istri, Tanpa Sebab Terjang Truk Parkir, Pengendara Tewas
Menggunakan motor pinjaman, Ismail kemudian mengitari ruas jalan di sekitaran Kelapa Gading dan Sunter untuk mencari target secara acak.
Ketika targetnya sudah terlihat, Ismail lalu akan melakukan pemantauan untuk selanjutnya melancarkan penjambretan.
Aksi terakhirnya lah yang berujung penangkapan ini, di mana pada Minggu (1/11/2020) lalu dirinya terekam CCTV saat sedang menjambret ponsel korban, Regina (25), di Jalan Danau Sunter Selatan.
"Ada salah satu korban yang dilihat di pinggir jalan. Pada saat itu sedang meletakkan HP di celana belakang," kata Sudjarwoko.
Baca Juga: Honda Vario Meleleh Sisa Rangka, Api Nular ke Scoopy, Kondisi Terparkir di Rumah
"Tersangka mendekati korban, pura-pura ingin beli tanaman, dan pada saat korban lengah, tersangka langsung menarik HP dari kantong belakang, lalu kabur," sambungnya.
Polisi bisa menangkap Ismail dalam kurun waktu 1x24 jam penyelidikan setelah mendapat laporan korban beserta barang bukti rekaman CCTV.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas pun menembak kakinya.
"Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur," ucap Sudjarwoko.
Baca Juga: Honda PCX Tiga Generasi di Indonesia, Dari CBU Sampai Lokal, Intip Perubahannya
Ismail ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti antara lain satu unit motor yang dipergunakan pelaku serta 20 unit handphone berbagai merk hasil kejahatan," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, video rekaman aksi penjambretan ini viral di media sosial.
Baca Juga: Honda Vario Bonceng 4 Remuk, Ngeblong di Turunan Cangar-Pacet, 1 Tewas Hantam Beton
Dalam salah satu unggahan akun Instagram @jakut.info, terlihat seorang wanita menjadi korban penjambretan pengendara motor yang sedang melintas.
Wanita yang memakai topi dan jaket itu awalnya terlihat sedang berbicara dengan beberapa orang di lapak penjual tanaman.
Tiba-tiba, dari belakangnya, seorang pemotor mendekati wanita tersebut dan merampas ponsel dari saku belakang celana wanita tersebut.
Setelah tahu dirinya dijambret, wanita tersebut sempat mengejar si pengendara motor namun tak berhasil.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info) pada