"Tersangka mendekati korban, pura-pura ingin beli tanaman, dan pada saat korban lengah, tersangka langsung menarik HP dari kantong belakang, lalu kabur," sambungnya.
Polisi bisa menangkap Ismail dalam kurun waktu 1x24 jam penyelidikan setelah mendapat laporan korban beserta barang bukti rekaman CCTV.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas pun menembak kakinya.
"Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur," ucap Sudjarwoko.
Baca Juga: Honda PCX Tiga Generasi di Indonesia, Dari CBU Sampai Lokal, Intip Perubahannya
Ismail ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti antara lain satu unit motor yang dipergunakan pelaku serta 20 unit handphone berbagai merk hasil kejahatan," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, video rekaman aksi penjambretan ini viral di media sosial.
Baca Juga: Honda Vario Bonceng 4 Remuk, Ngeblong di Turunan Cangar-Pacet, 1 Tewas Hantam Beton