Konvoi Yamaha RX-King di Klaten Viral, Berakhir di Kantor Polisi, Pelanggaran Tak Hanya Knalpot

Ignatius Ferdian,Dia Saputra - Senin, 16 November 2020 | 20:35 WIB

Belasan Yamaha RX-King yang diamankan Satlantas Polres Klaten. (Ignatius Ferdian,Dia Saputra - )

Otomotifnet.com - Belasan Yamaha RX-King yang ikut dalam konvoi di Kecamatan Pedan, Klaten berakhir diamankan oleh Satlantas Polres Klaten (15/11).

Hal itu dikarenakan Yamaha RX-King yang digeber-geber saat konvoi berlangsung tidak dilengkapi surat-surat juga karena menggunakan knalpot brong.

Sebelumnya ramai video aksi konvoi yang meresahkan di media sosial hingga membuat Satlantas Polres Klaten turun tangan.

Melansir Ntmcpolri.info, Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rahman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 12 unit kendaraan.

Baca Juga: RX King Tumbuk Vario Dari Belakang, Pemotor 18 Tahun Tewas Terkapar, Alami Pendarahan

"Kendaraan-kendaraan tersebut kami amankan dari beberapa kecamatan, diantaranya adalah Kecamatan Trucuk, Karangdowo, Pedan dan Bayat," ujar Bobby Anugerah Rahman.

Bobby menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pengendara tak hanya knalpot saja, namun juga tidak melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara lainnya.

"Beberapa pengendara yang ikut konvoi tidak memakai helm dan usianya masih 17-an tahun," tambahnya.

Alhasil para pelanggar lalu lintas tersebut diberi tindakan tilang dan motornya masih diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Yamaha RX King Pasarannya Segini, Dari Rp 5 Juta Sampai Rp 125 Juta!