Aturan Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Sudah Terbit, Enggak Semua Bengkel Boleh

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 November 2020 | 14:50 WIB

Modifikasi Yamaha Mio jadi motor listrik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang perubahan atau konversi motor bensin jadi motor listrik.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Dengan peraturan ini diharapkan dapat mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan mengenai konversi ini baru membahas motor, karena motor listrik dianggap lebih cepat menggerakkan tren elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia.

Baca Juga: Konversi Motor Bensin Jadi Listrik, Yamaha: Mudah, Tinggal Ganti Mesin

Peraturan ini memuat enam Bab dengan jumlah 21 pasal. Secara garis besar, mengatur soal sertifikasi bengkel dan kompetensi mekanik, serta uji tipe motor yang sudah berganti mesin.

Mengenai sertifikasi bengkel, pada Pasal 4, disebutkan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.

Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.