Aturan Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Sudah Terbit, Enggak Semua Bengkel Boleh

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 November 2020 | 14:50 WIB

Modifikasi Yamaha Mio jadi motor listrik (Irsyaad Wijaya - )

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa bengkel umum dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen untuk menjadi bengkel konversi.

Dirjen kemudian yang akan melakukan evaluasi terhadap bengkel.

Sebagai bengkel konversi, bengkel harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

Teknisi tersebut juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.

Baca Juga: Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Lebih Murah Dari Biaya Beli Bensin Motor Bakar

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik aturannya sudah keluar

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi.

Pasal 5

1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bengkel umum harus memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi.

2. Persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.
b. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

3. Teknisi perawatan dan teknisi instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi Kendaraan Bermotor.

4. Dalam hal pendidikan kompetensi terkait perawatan sistem penggerak Motor Listrik atau pemasangan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik telah tersedia, teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.