Otomotifnet.com - Aksi pengejaran Suzuki Ertiga berisi dua maling HP konter membuahkan hasil berkat kemacetan jalan.
Pelaku diketahui berinisial IR (33) warga desa Pacarmulyo, Leksono, kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Wonosobo Timur.
Mereka berhasil dibekuk warga saat kabur menggunakan Suzuki Ertiga rentalan usai menggondol HP di konter Handphone Arfian Jaya Cell Gembong.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penipuan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, (24/11/20).
Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Terjun Jurang, Ngerampok Tepergok, Kabur Malah Apes
Tersangka awalnya mendatangi konter dan berpura-pura menjadi pembeli.
Layaknya pembeli betulan, tersangka memilih handphone android Vivo keluaran terbaru di konter itu.
Kepada penjaga konter, tersangka memakai modus dengan meminta izin untuk memperlihatkan HP itu ke istrinya yang menunggu di dalam kabin Ertiga.
Ternyata itu hanyalah modus. Karena di dalam kabin Ertiga tak ada orang lagi selain dua pelaku.
"Tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka menggunakan Suzuki Ertiga ke arah barat," jelas Rudy didampingi Kapolsek Gombong, AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, (26/11/20).
Mengetahui tersangka kabur, warga yang berada di dekat konter handphone langsung mengejar menggunakan motor.
Tersangka sempat hilang dari pandangan warga, namun apes bagi tersangka, Ertiga mereka terjebak macet di dekat proyek beton di Jalan Tambak.
Kondisi itu membuat mereka susah melarikan diri. Hingga warga berhasil mengejar dan meringkusnya.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Dikejar Warga, Bodi Ringsek Kaca Pecah, Pengemudi Dibogem Mentah
Warga lalu melapor ke anggota Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti handphone milik korban," jelas Rudy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah mobil rental.
Di dalam kabin Ertiga ternyata tidak ada istri seperti yang diceritakan tersangka kepada penjaga counter.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.