Otomotifnet.com - Komplotan dugaan kasus peniupan dan penggelapan 14 mobil rental dibekuk Polsek Semboro Jember.
Komplotan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan itu semuanya perempuan.
"Wonder women. Karena ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Kalau melihat hasil pemeriksaan, mereka ini satu kelompok," ujar Kapolsek Semboro Iptu Fatchur Rahman memulai ceritanya (27/11/2020).
Namun baru satu orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Masih Mahal, Idealnya Dibanderol Rp 300 Juta
Ia adalah Tentrem Dwi Hariyati (43) warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari.
Sedangkan enam orang lainnya, kata Fatchur, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka yang sudah kami tangkap (Tentrem, red) ini merupakan tersangka utama," tegas Fatchur.
Fatchur menceritakan, pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan kasus penipuan dan penggelapan dari seorang warga.
Baca Juga: Total 9 Ruas Tol Trans Sumatera Akan Beroperasi, Siap Digunakan Saat Libur Natal Dan Tahun baru
Pelapor mengaku satu unit mobilnya, yang dititipkan di jasa penyewaan mobil, tidak kembali setelah disewa oleh seseorang.
Tidak hanya tidak kembali, uang sewa mobil juga tidak mengalir lagi.
Setelah satu warga itu melapor, beberapa hari lalu, kembali seorang warga juga melapor.
Kali ini, ia melapor ada 14 unit mobil yang tidak kembali setelah disewa oleh Tentrem.
Baca Juga: Truk Muatan Cabai Wajah Ringsek, Hujam Truk Angkut Pasir di Tol Cipali, Sopir Dan Kernet Tewas
"Kami langsung melakukan pelacakan. Salah satu yang kami lakukan, adalah mencari mobil yang disewa oleh tersangka," ujar Fatchur.
Selama tiga hari, pihak Polsek Semboro akhirnya bisa menemukan 14 unit mobil yang digadaikan kepada seseorang.
Kini ke-14 unit mobil itu menjadi barang bukti dan diparkir di halaman Mapolsek Semboro.
Akibatnya, halaman salah satu Polsek yang berada di ujung barat Kabupaten Jember ini 'mendadak' menjadi showroom mobil.
Baca Juga: Kemenhub Beri Usul Penurunan Biaya Penerbitan Sertifikat Uji Tipe, Segini Selisihnya
"Kayak jadi showroom mobil," imbuhnya sambil terkekeh.
Setelah mendapatkan laporan dari dua orang, polisi bergerak melacak keberadaan tersangka dan mobil.
Selain bisa menyita 14 unit mobil, polisi juga bisa menangkap tersangka utama yakni Tentrem Dwi Hariyani.
Polisi menangkap Tentrem di sebuah rumah di sebuah kecamatan di kawasan Jember kota.
Baca Juga: KIA Pregio Sisa Rangka, Ludes Luar Dalam, Mesin Berasap Saat Melaju di Tol Cipularang
Polisi awalnya mencari Tentrem di rumahnya di Umbulsari, tetapi tidak ketemu.
Pencarian kemudian membuahkan hasil dan tertangkapnya Tentrem.
Modus operansi Tentrem dan kawan-kawan adalah menyewa mobil dari pemilik usaha jasa rental mobil.
Sementara mobil yang disewakan itu milik sejumlah orang.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Terjebak Macet, Aksi Dua Maling HP Gagal, Modus Tanya Istri Segala
Tentrem menyewa mobil itu seharga Rp 200.000 - Rp 250.000 per hari.
Dia menyewa langsung selama 10 hari untuk satu mobil.
Mobil yang disewanya kemudian digadaikan kepada seseorang.
Cara seperti itu berulang sampai belasan kali.
Baca Juga: Honda Mobilio Terjang Vario Techno Hingga Ambyar, Nyelonong ke Warung Kopi, Satu Tewas Empat Luka
"Mobil digadaikan untuk membayar uang sewa mobil. Begitu seterusnya. Awalnya pembayaran sewa mobil lancar untuk dua bulan. Setelah itu, macet bahkan mobil tidak kembali," lanjut Fatchur.
Peristiwa itu berlangsung antara bulan Maret sampai September 2020.
Dari kegiatan tipu-tipu itu, Tentrem mendapatkan keuntungan berlipat.
Sebab untuk setiap mobil, ia cukup menyewa seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Toyota Agya Disosor Avanza, Bodi Kiri Terlipat, Roda Belakang Merangsek Sampai Pintu
Sedangkan dia menggadaikan satu mobil bisa sampai Rp 20 juta.
"Karena mobilnya rata-rata kan masih bagus kondisinya. Bahkan ada yang baru," tegas Fatchur.
Untuk keterlibatan enam orang tersangka lain, pihaknya masih mendalami kasus peristiwa tersebut.