Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap buron pelaku aksi pencurian mobil di Kampung Bandar Agung.
Lanjut Iptu Santoso menerangkan, pelaku berinisial DMW itu ditangkap berkat laporan Solihin, warga Kampung Bandar Agung.
Rumah korban dibobol oleh pelaku DMW, dan membawa satu unit Kijang Innova warna silver dari garasi rumah korban pada 28 Februari 2020 lalu.
"Aksi pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan mencari tahu posisi pelakunya," kata Santoso.
Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang 9 bulan, akhirnya keberadaan DMW terdeteksi berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Kami lakukan koordinasi dengan Polres Bekasi Kota, dan akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui. Rabu (25/11/2020) lalu akhirnya DMW berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Terusan Nunyai," ujar Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti satu unit Toyota Kijang Innova milik korban saat ini masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ke-3 dan ke-5, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.