Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova digasak dari dalam garasi rumah oleh maling nekat dengan modal memanjat tembok.
Bahkan sebelum membawa kabur Kijang Innova milik Solihin, warga Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pelaku juga menggasak beberapa barang berharga lain.
Pelaku yang berinisial DMW warga Gunung Keramat, Abung Semuli, Lampung Utara ini juga mengambil dua unit HP, laptop hingga uang di dalam celengan.
"Pelaku juga mencuri barang-barang milik korban lainnya, yakni dua unit handphone merek Samsung, satu unit laptop merek Acer, dan celengan berisi uang Rp 200 ribu," kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, (30/11/20).
Baca Juga: Mitsubishi Colt T120SS Digondol Sendirian, Modal Kunci T, 15 Meter Baru Dihidupin
DMW menjual barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya hidup selama pelarian di Bekasi, Jawa Barat.
DMW menjual laptop kepada seseorang di Lampung Utara.
Hasilnya Ia gunakan untuk ongkos dan kebutuhan hidup di perantauan.
Kronologi pencurian ini dimodali rasa nekat DMW dengan mengintai rumah korban yang diketahui kosong ditinggal pemiliknya.
Merasa aman, DMW lantas memasuki rumah Solihin dengan cara memanjat tembok belakang lalu merusak pintu menggunakan linggis.
DMW bahkan beraksi pada pukul 10:00 WIB saat tahu rumah sudah kosong tak ada penghuninya.
"Saya masuk lewat tembok belakang rumah (korban). Kemudian masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu belakang dengan linggis," terangnya, (30/11/20).
Setelah masuk ke dalam rumah, DMW melihat Kijang Innova korban di parkiran dalam rumah.
Baca Juga: Kijang Innova Lebih Dulu Dibawa Kabur Sebelum Pajero Sport Digondol Polisi Gadungan
"Saya cari kunci Kijang Innova itu dan ternyata ada (di dalam kamar korban)," beber DMW.
"Setelah itu, untuk mengeluarkan Kijang Innova (dari dalam rumah), saya congkel lagi pintu depan dengan linggis," ujar DMW.
Setelah mendapatkan Kijang Innova korban, pelaku kemudian membawa kaburnya sampai Bekasi, Jawa Barat.
"Saya memang kerja di sana (Bekasi) sudah beberapa tahun terakhir. Jadi memang Kijang Innova-nya saya bawa ke sana," kata DMW.
Sementara keterangan dari Solihin, saat aksi pencurian itu terjadi, Ia sempat berpapasan dengan Kijang Innova miliknya di jalan.
Saat itu, menurut Solihin, Ia sedang keluar kota bersama keluarganya.
Ketika pelaku beraksi, tidak ada penghuni di rumahnya.
Ketika sampai di depan jalan tak jauh dari rumahnya, Ia melihat Kijang Innova miliknya melintas.
Baca Juga: Toyota Soluna Raib di Parkiran, Ketemu Tapi Rusak, Bocah 16 Tahun Jadi Tersangka
"Saya tadinya mau pulang (ke rumah) terus putar arah, karena melihat Kijang Innova saya melintas ke arah berlawanan dengan saya," kata Solihin, (30/11/20).
Setelah itu korban mengejar Kijang Innova-nya yang melaju ke arah Kotabumi, Lampung Utara.
Namun karena Kijang Innova itu melaju dengan kecepatan tinggu, Solihin memilih untuk melapor ke Polsek Terusan Nunyai.
"Saya melapor ke Polsek (Terusan Nunyai), karena Kijang Innova saya dicuri orang. Saat kejadian mobil saya menuju arah Lampung Utara," bebernya.
Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap buron pelaku aksi pencurian mobil di Kampung Bandar Agung.
Lanjut Iptu Santoso menerangkan, pelaku berinisial DMW itu ditangkap berkat laporan Solihin, warga Kampung Bandar Agung.
Rumah korban dibobol oleh pelaku DMW, dan membawa satu unit Kijang Innova warna silver dari garasi rumah korban pada 28 Februari 2020 lalu.
"Aksi pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan mencari tahu posisi pelakunya," kata Santoso.
Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang 9 bulan, akhirnya keberadaan DMW terdeteksi berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Kami lakukan koordinasi dengan Polres Bekasi Kota, dan akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui. Rabu (25/11/2020) lalu akhirnya DMW berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Terusan Nunyai," ujar Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti satu unit Toyota Kijang Innova milik korban saat ini masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ke-3 dan ke-5, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.