Otomotifnet.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya usia minimal pembuat yakni 18 tahun sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam peraturan tersebut tak disebutkan ada tidaknya batas usia maksimal pembuatan SIM.
Agar lebih terang, Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Hermanto pun memberikan penjelasan.
Baca Juga: Smart SIM Bisa Simpan Data Pelanggaran Pemilik, Misal Poin Penuh Bakal Diblokir?
"Batas maksimal pembuatan SIM itu enggak ada, selagi dia bisa terampil mengemudi, sehat jasamani dan rohani. Kompetensinya memang seperti itu," kata Iptu Hermanto.
"Jadi mau dia usianya 60 tahun masih bisa," jelas Hermanto.
Dalam artian calon pembuat cakap berkendara dengan mengikuti tes praktik serta penglihatan masih bisa membaca rambu-rambu serta marka jalan dengan jelas.
Dikatakan Hermanto, proses pengurusan SIM bagi pengendara yang lanjut usia harus ada surat keterangan dari dokter yang memastikan pengendara itu betul-betul bisa mengendarai kendaraan.