Batas Usia Maksimal Bikin SIM Tak Ada di Undang-undang, Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 7 Desember 2020 | 09:25 WIB

Ilustrasi praktik ujian SIM (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Sementara kalau dia tidak sehat jasmani tentu tidak bisa," tuturnya.

Hermanto pun tak henti-hentinya mengimbau setiap pengendara dan pengguna jalan selalu mematuhi segala aturan lalulintas.

Ia mengurai beberapa poin yang mesti diperhatikan dalam berkendara.

1. Pastikan kondisi fisik dan jiwa yang sehat.

2. Pastikan kendaraan yang akan digunakan benar-benar siap selama dalam perjalanan, mulai dari kesiapan kondisi mesin kendaraan, ban, rem, kopling, oli, handle gas, lampu depan, lampu rem, sign, rantai, busi, bahan bakar dan surat-surat (SIM dan STNK).

Baca Juga: Ikut Ujian SIM Pakai Sandal Bakal Diusir, Hoaks Atau Fakta, Ini Penjelasan Polisi

3. Gunakanlah helm full face atau helm standar (SNI) baik bagi pengemudi maupun pembonceng.

4. Untuk menyeberang pastikan lalu lintas aman, barulah menyeberang.

5. Jangan membawa muatan yang melebihi ketentuan.

6. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas sepanjang rute perjalanan dan etika berlalu lintas.