Belum lagi penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controler/inverter, inlet pengisian baterai serta peralatan pendukung lainnya.
"Persyaratan untuk melakukan konversi yaitu hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi," bebernya.
Selain itu, juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji dan lainnya.
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka setiap motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian.
Pengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik.