Kemenhub Beberkan Syarat Motor Bensin Dimodif Jadi Motor Listrik, Pemilik Bengkel Wajib Tahu

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 Desember 2020 | 13:00 WIB

Modifikasi Yamaha Mio bermesin listrik (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mulainya era elektrifikasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal konversi motor bensin jadi listrik.

Yakni melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini menjadi berita gembira bagi bengkel umum yang memiliki kemampuan memodifikasi motor bensin jadi listrik.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar motor bensin bisa diubah jadi motor listrik.

Baca Juga: Aturan Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Sudah Terbit, Enggak Semua Bengkel Boleh

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan mengatakan, motor yang bisa dikonversi harus memenuhi standar dan pengujian yang dilakukan pemerintah.

"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi motor listrik berbasis baterai," kata Dewanto di Jakarta, (10/12/20).

Rangga/otomotifnet.com
Modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik custom, punya gaya motard garapan Katros Garage

"Di PM 65/2020 ini dijelaskan bahwa yang dapat dikonversi adalah motor yang telah memiliki STNK," sambung Dewanto.

Menurut Dewanto, dalam konversi motor listrik tersebut ada beberapa komponen yang dikonversi antara lain komponen baterai dan sistem baterai manajemen.