Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan sebuah Mitsubishi Pajero Sport milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia sekitar pukul 09:00 WIB, (11/12/20).
Baca Juga: Kijang Innova Dirampas Enam Orang Ngaku Debt Collector, Dokumen Tak Ada, Dihajar Massa
Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH dan KH Sembiring (penyidik).
Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.