Pajero Sport dan Uang Rp 200 Juta Bikin 3 Oknum Polisi Diperiksa Propam, Disebut Aksi Perampasan dan Pemerasan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 16 Desember 2020 | 12:50 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport yang dirampas tiga oknum polisi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ada tiga oknum polisi diantaranya dua perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia diperiksa Propam Polda Sumatera Utara.

Mereka disebut-sebut melakukan aksi perampasan sebuah Mitsubishi Pajero Sport dan pemerasan uang sebesar Rp 200 juta.

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak di Polda Sumut, (15/12/20).

"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata Donal Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Kota Medan.

Baca Juga: Honda Vario 125 Dicegat Oknum Polisi, Turis Jepang Diperas Rp 1 Juta, Terancam Pemecatan

TribunMedan.com/Satria
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donal Simajuntak

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.

Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.

Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan sebuah Mitsubishi Pajero Sport milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.

Bahkan, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia sekitar pukul 09:00 WIB, (11/12/20).

Baca Juga: Kijang Innova Dirampas Enam Orang Ngaku Debt Collector, Dokumen Tak Ada, Dihajar Massa

Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2020/12/15/oknum-polisi-diperiksa-propam-polda-sumut-diduga-peras-minta-uang-rp-200-juta-ini-kasusnya?