Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat momen liburan akhir tahun 2020 bakal mendapat dispensasi.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Menurutnya, kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.
Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK
"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi," kata Martinus saat dihubungi, (23/12/20).
"Untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," jelasnya.
"Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020, tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya.
Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.