Otomotifnet.com - Seperti kita ketahui, mengcustom motor merupakan ekspresi kreatifitas dari pemilik.
Yakni dengan melakukan beberapa rombakan baik kecil maupun besar agar motor terlihat lebih sedap dipandang.
Tapi, mengcustom motor tetap memiliki batasan aman agar tetap layak dan nyaman ketika dipakai berkendara.
Lebih khususnya mendapat izin dan bebas tilang dari polisi.
Baca Juga: Rangka Motor Custom Bisa Dipesan, Sesuai Permintaan, Mulai Rp 6,5 Juta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan," kata AKBP Fahri saat dihubungi, (30/1220)
"Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar Fahri.
Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.
"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tarif uji tipe motor
1. Uji rem per Rp 890.000
2. Uji lampu utama Rp 765.0000
3. Uji speedometer Rp 745.000
4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
5. Uji CO – HC Rp 745.000
6. Uji klakson Rp 565.000
7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000
"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik," bebernya.
"Tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.