"Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik," ucap Fahri.
Fahri mengingatkan untuk selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara.
Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.
Sekadar informasi, spion menjadi syarat wajib laik jalan untuk kendaraan baik motor maupun mobil.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.