Otomotiftnet.com - Kasus tilang elektronik salah alamat yang menimpa pemilik Honda HR-V bernama Lies selesai.
Setelah konfirmasi surat-surat dan fisik mobil ke Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, tilang dibatalkan.
Benar saja, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.
Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokan dengan capture CCTV ETLE berbeda.
Baca Juga: Honda HR-V di Rumah Saja Kena Tilang Elektronik, Aroma Pemalsuan Pelat Nomor Terendus
Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.
Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.
Sebab kamera ETLE yang merekam sudah canggih karena memiliki fitur face recognition.
Jadi data tersebut akan disimpan dan dicocokan dengan data kependudukan.